Sabtu, 08 Desember 2012
UNDANG-UNDANG No.12 Tahun 2008
09.56
No comments
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan
prinsip -demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan
kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan
keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah putusan
Mahkamah Konsiitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur
mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang raenggantikan
kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya;
e. bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur
mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia,
berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara
terus-menerus;
f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pcngaturan untuk
mengintegrasikan jadv/al penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan Daerah perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi;
d. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. daerah;
f. melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g, melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa
jabatannya
(4) Untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah
mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD
(5)
Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai
politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan
karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala
daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus
dan penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga
Pasal 42 berburiyi sebagai berikut:
(1) DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang
dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas
dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan keija sama internasional di daerah;
d. mengusulkan
pengangkatan dan pei-iberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negen bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih
wakil kepala daerah Jam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah;
h. meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
i. dihapus;
j. melakukan
pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah;
k. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2)
diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil,
(2) Pasangan
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan Pasal 58 huruf
d dan huruf f diubah, huruf 1 dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni
huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Calon kepala
daerah dan wakil
kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah
lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan
bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau
bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang
memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung,
suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala
daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b),
ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan
ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal
59 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah;
a. pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
b. pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang,
(2) Partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15%
(lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2a) Pasangan calon
perseorangan sebag tirnana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendalwrkan
diri sebagai pasangan calon gubernur/ wakil gubernur apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi
dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000,000 (dua juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b. provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat
persen); dan
d. provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon
bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan
jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus
ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan
jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima
ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan
jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2c) Jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kecpmatan di kabupaten/kota dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat
dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda
penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam proses penetapan
pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan
pendapat dan tanggapan masyarakat,
(4a) Dalam proses penetapan
pasangan calon perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau
gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib
menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis
antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan
atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan
diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat
pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya
bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang
menjadi wilayah kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
j. kelengkapan persyaratan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58; dan
k. visi,
misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pasangan calon perseorangan;
b.
berkas
dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
c.
surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
d.
surat
pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi
kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e. surat
pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya
bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat pembericahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
h. kelengkapan persyaratan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58; dan
i. visi,
misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)
huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon
dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau
gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
6. Di
antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
(1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh KPU
provinsi yang dibantu oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar
dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen
dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan.
(6) Hasil verifikasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara,
yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan
kepada bakal pasangan calon.
(7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi
jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya
informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita
acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan hasil
verifikasi clan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
(9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan
sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi
dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adariya
seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon
dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7
(tujuh) hari.
(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita
acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil verifikasi
dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan
sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pernilihan
gubernur/wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 60 ayat
(2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c), serta
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pasangan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan
administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang
berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan
calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan partai politik,
gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon perseorangan paling lama
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran,
(3)
Apabila
pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi
syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5), partai politik atau gabungan partai
politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru
paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/ kota.
(3a) Apabila belum memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, calon
perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak
saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon
perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari
sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon
perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat
(5a), pasangan calon tidak dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau
perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan
ayat (3b) sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14
(empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5) Apabila hasil penelitian
berkas calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan
partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon,
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan KPU.
8. Ketentuan Pasal 62 ayat
(1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (la), ayat (Ib), dan ayat (Ic), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik
calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah seorang
dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota,
(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota,
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak
dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai
politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
seluruh wilayah Republik Indonesia .
(1c) Apabila pasangan calon
perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon
sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi
sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah).
(2) Apabila partai politik
atau gabungan partai politik menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan
calon pengganti.
(3) Apabila pasangan calon
perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a), pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur
dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9. Ketentuan Pasal 63
ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (Ib), serta ditambah 4 (empat) ayat, yakni
ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Dalam hal salah satu
calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya meninggal dunia clapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia,
(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupateri/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal
pendaftaran,
(1b) Dalam hal salah seorang
dari atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat
dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran
pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari,
(2) Dalam hal salah satu
calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai
hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih,
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan
dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur,
(3)
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau
gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai
hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua) pasangan tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam
puluh) hari.
(4)
Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan calon
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal dunia.
(5)
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi usulan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan menetapkannya paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
(6)
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan
suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(7)
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali
pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut;
(1) Dalam hal salah seorang
atau pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama
sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
(2)
Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administrasi dan menetapkan pasangan
calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan
calon pengganti.
(3)
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada
putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
11. Ketentuan Pasal 75 ayat
(3) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3
(tiga) hari sebelura hari pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh
pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkan atau oleh pasangan calon perseorangan,
(4) Tim kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh
pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye,
(6)
Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7)
Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota.
(8)
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(9)
Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
12. Ketentuan Pasal 107 ayat
(2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah
suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon
yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih
dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon
terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas,
(4) Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang
mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon,
kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti
pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama
dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)
Apabila
pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari
satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
(8)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dirtyatakan sebagai pasangan
calon terpilih.
13. Di antara ayat (5) dan
ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal
108 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Dalam hai calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap,
calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah
kepada DPRD untuk dipilih,
(3) Dalam hal calon kepala
daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik
menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah
kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon
terpilih berhalangan tetap, partai politik, gabungan partai politik yang
pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan
calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
(5a) Dalam hal pasangan calon
terpilih dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih
suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala
daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari,
(6) Untuk memilih wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya
dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian
daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan
sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang
kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan
sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalarn Undang-Undang ini
diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan
sendiri atau orang lain sebagai seolah-oHh surat sah atau tidak dipalsukan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan
yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk
terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut Undang-Undang
ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan
calon perseorangen kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
(8)
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota
KPU provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon
perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(9)
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota
KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).
15. Ketentuan Pasal 233 ayat
(1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3),
sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir
pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi
pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling
lama pada bulan Desember 2008.
16. Ketentuan Pasal 235
diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 235
(1)
Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah
yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009
dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
(2)
Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah
yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh)
hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3
(tiga) pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 236A
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas
pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
Pasal 236B
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah tidak mengundurkan diri dan jabatannya.
Pasal 236C
Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
18. Di antara Pasal
239 dan Pasal
240 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah provinsi dan aaerah provinsi dibagi lagi atas daerah
kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otoncm, Sebagai daerah
otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota merailiki pemerintahan daerah yang
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
Dewan Perv/akilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah
Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif
di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
merupakan lembaga legislatif daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala
daerah dipilih secara demokratis, Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel
sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi
masyarakat, Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan
bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud deagan instansi vertikal di
daerah dalam huruf b ini adalah perangkat departemen dan/atau lembaga
pemerintah non departemen yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada daerah dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi,
Huruf c
Cukup jelas,
Huruf d
Cukup jelas,
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas,
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas,
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Ayat (7)
Cukup
jelas.
Angka 2
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "membentuk" dalam ketentuan ini
adalah termasuk pengajuan Rancangan Perda sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas,
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional”
dalam ketentuan ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan pihak luar negeii
yang terkait dengan kepentingan daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasionar dalam
ketentuan mi adalah kerja sama daerah dengan pihak luar negeri yang nieliputi
kerja sama Kabupaten/Kota "kembar", kerja sama teknik termasuk
bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan
modal dan kerja sama lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "laporan keterangan
pertanggungjawaban" dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan
oleh kepala daerah setiap tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan
dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan,
Huruf i
Dihapus,
Huruf j
Cukup jelas,
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang"
sebagaimana yang diatur pada ayat (2) antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
Angka 3
Pasal 56
Cukup jelas,
Angka 4
Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan
ini dalam arti taat menjalankan kcwajiban agamanya,
Huruf b
-
Yang
dimaksud dengan "setia" dalam ketentuan ini adalah tidak pernah
terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak
pernah melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Yang dimaksud dengan "setia kepada pemerintah" dalam
ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau
sederajat" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat
tanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf d
Cukup jelas,
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Cukup jelas,
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan
memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan,
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas,
Huruf l
Dihapus.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup
jelas.
Huruf o
Cukup
jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku
bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah
lain;
c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di
daerah lain;
d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur
dibuktikan dengan menyerahkan surat ptrnyataan pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang
bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU
provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan
wakil gubernur,
Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat
persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya pada saat
ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Angka 5
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu
kesatuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pasangan
calon" adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
berpasangan sebagai satu kesatuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (2e)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua dan
sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan
kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga partai politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah
pencalonannya,
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas,
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas,
Ayat (5b)
Cukup jelas,
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Angka 6
Pasal 59A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "verifikasi"
adalah penelitian keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda
penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan
ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya
pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan,
atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Hasil verifikasi mencantumkan jumlah dukungan yang
memenuhi persyaratan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 62
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan peroleh suara yang
lebih luas adalah pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah
kabupaten/kota untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon yang
unggul di lebih banyak jumlah kecamatan untuk calon Bupati dan wakil Bupati,
Walikota dan wakil Walikota,
-
Apabila
diperoleh persebaran yang sama pada tingkat kabupaten/kota untuk Gubernur dan
wakil Gubernur, pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran
tingkat kecamatan, kelurahan/ desa, dan seterusnya. Hal yang sama berlaku untuk
penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD
dalam ketentuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang
ini,
Ayat (5a)
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah
meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental
tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
yang berwenang, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Angka 14
Pasal 115
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 233
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 235
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 236A
Cukup jelas.
Pasal 236B
Cukup jelas.
Pasal 236C
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 239A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4844
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar