"

Sabtu, 08 Desember 2012

PEMETAKAN TPS KECAMATAN UNDAAN

Dasar dan pertimbangan yang masuk dari masing-masing PPS
Dalam rangka pemetakan TPS di Kecamatan Undaan
Pada Raker, Bimtek, dan Pelatihan Managemen dan Sistem MUTARLIH
Hari : Selasa, Tanggal 5 Desember 2012 :
1.      Terangmas tidak memungkinkan untuk 2 TPS karena terdiri dari 3 Dukuh dan letaknya berjauhan (Glagah Tempel, Samas, dan Karangwaru) sehingga dengan jumlah pemilih tersebut terpaksa dijadikan 3 TPS.
2.      Karangrowo mestinya PPS mengajukan 15 TPS dengan pertimbangan 3 dukuh yang jumlah pemilihnya berimbang yaitu Dukuh Ngelo, Dukuh Kaliyoso, dan Krajan/ Karangrowo, namun dengan pertimbangan lain kami dari PPK lebih menekan usulah 15 TPS tersebut sehingga menjadi 12 TPS, dan Alhamdulillah PPS-nya menyadari keterbatasan tersebut.
3.      Larikrejo yang kami batasi 2 TPS namun terpaksa sekali harus 3 TPS, dengan pertimbangan daerah luas namun penduduknya sedikit dan berjauhan, sehingga pertimbangan waktu yang dirasa cukup berat jika jumlah pemilih yang ada harus dibagi 2 (dua) TPS.
4.      Undaan Kidul dengan 1 Dukuh dan Krajan juga demikian adanya sehingga yang semula 10 (sepuluh) TPS bertambah 1 TPS lagi.
5.      Intinya penambahan TPS di Kecamatan Undaan atas dasar dan juga pertimbangan sesuai dengan daerah atau letak demografi wilayahnya harus mengusulkan TPS sebanyak 112 TPS, mohon pertimbangan ini menjadi bahan pertimbangan bapak / ibu KPU Kabupaten Kudus.
6.      Diantara desa yang meminta pertambahan TPS sesuai dengan kondisi daerahnya antara lain
NO
NAMA DESA
KISARAN TPS
PENAMBAHAN
JUMLAH TPS YANG DIAJUKAN
1
MEDINI
10
1
11
2
UNDAAN KIDUL
10
1
11
3
KARANG ROWO
11
1
12
4
LARIKREJO
2
1
3
5
NGEMPLAK
5
1
6
6
TERANGMAS
2
1
3
7
GLAGAHWARU
5
1
6
JUMLAH PENAMBAHAN TPS
7


7.      Selanjutnya kami sampaikan terima kasih, dan berharap usulan pemetakan TPS di Kecamatan Undaan bisa dikabulkan sesuai dengan pengajuan kami.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNDAAN
KETUA,

AHMAD HALIM


0 komentar:

Posting Komentar